SIMPasar Kota Malang

Sebagai solusi otomasi pelayanan pasar mulai dari pendaftaran, perpanjangan izin, pembayaran e-retribusi yang terintegrasi sehingga pelayanan pasar menjadi transparan dan akuntable.

Apa itu SIMPasar ?

SIMPasar merupakan sistem informasi pengelolaan perijinan dan retribusi pasar yang mampu membantu otomasi pelayanan pasar mulai dari pengelolaan lahan, pengelolaan pedagang, pengelolaan retribusi dan pengelolaan perijinan. Dengan SIMPasar yang terintegrasi dalam otomasi pelayanan pasar diharapkan dapat memudahkan pengelola pasar melakukan perencanaan dan pengembangan pasar. Informasi yang dihasilkan dari SIM Pasar dapat diperoleh dengan cepat sehingga dapat membantu pengambilan keputusan secara cepat dan akurat.

Layanan SIMPasar

Pendaftaran

Calon pedagang dapat melakukan pendaftaran kios secara online, selanjutnya akan diverifikasi .

Penerbitan Izin

Pedagang yang sudah lulus verifikasi akan mendapatkan izin tempat berjualan di pasar.

Perpanjangan Izin

Pedagang dapat mengajukan perpanjangn izin tempat berjualannya kepada UPT Pasar.

Balik Nama

Pedagang baru yang memiliki izin berjualan atas nama pedagang lama dapat mengajukan balik nama/mutasi ke pedagang baru.

Lelang Kios

UPT Pasar dapat melakukan lelang kios yang kosong untuk dapat ditempati pedagang baru.

E-Retribusi

Pembayaran retribusi pasar sudah didukung dengan metode pembayaran QRIS dan Saldo Deposit.

Monitoring

Monitoring dan evaluasi terhadap pedagang yang mengisi tempat berjualan di pasar.

Dashboard

Informasi laporan cepat dan real-time terkait pembayaran e-retribusi, data pedagang, dan pelanggaran.

e-retribusi

Apa Untungnya ?

Pembayaran digital memberikan solusi pembayaran yang aman dan nyaman.

Aman dikarenakan uang yang ditransaksikan non tunai sehingga secara fisik tidak dapat dirampas secara paksa. Aman dikarenakan pada saat pemungutan nilai yang dibayarkan sama persis dengan tagihannya, sehingga saldo uang anda terpotong dengan aman.

Nyaman dikarenakan Transaksi non tunai tidak melakukan kontak fisik sehingga dapat mencegah terjadinya penularan virus Covid-19. Dan tidak ada kekawatiran tentang pembayaran yang lebih dari pada tagihannya.

Dengan demikian kewajiban retribusi para pedagang dapat dilaksanakan dengan baik, tertib dan pasti.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan  –   Kota Malang

Pasar Kota Malang

Daftar Pasar Kota Malang yang Terintegrasi SIMPasar

Kontak Kami

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang
Jl. Simpang Terusan Danau Sentani No.3, Madyopuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur 65139 Indonesia